BPR TUNAS ARTHA
BARU

PRODUK LENDING KMS
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KREDIT MUSIMAN

KREDIT MUSIMAN (KMS) adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk segala kebutuhan usaha pertanian, peternakan, dan/ atau perikanan dengan jangka waktu maksimal maksimal 36 bulan. Jenis kredit ini ada beberapa pilihan antara lain:
1.    
Kredit Musiman 5 X 1, artinya kredit angsuran selama 5 (lima) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran kredit sebagai berikut:
    -
Angsuran ke-1 sampai dengan ke-4 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga;
    - Angsuran ke-5 (terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
2.    
Kredit Musiman 10 X 2, artinya kredit angsuran selama 10 (sepuluh) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran kredit sebagai berikut:
    - Angsuran ke-1, 2, 3, 4, 6, 7, 8, dan ke-9 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga;
    - Angsuran ke-5 dan ke-10 (terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
3.    
Kredit Musiman 12 X 3, artinya kredit angsuran selama 12 (dua belas) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran kredit sebagai berikut:
    - Angsuran ke-1, 2, 3, 5, 6, 7, 9, 10, dan ke-11 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga;
    - Angsuran ke-4, 8, dan ke-12 (terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
4.    
Kredit Musiman 12 X 4, artinya kredit angsuran selama 12 (dua belas) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran kredit sebagai berikut:
    - Angsuran ke-1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan ke-11 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga;
    - Angsuran ke-3, 6, 9, dan ke-12 (terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
5.    
Kredit Musiman 24 X 6, artinya kredit angsuran selama 12 (dua belas) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran kredit sebagai berikut:
    - Angsuran ke-1, 2, 3, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 21, 22, dan ke-23 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga;
    - Angsuran ke-4, 8, 12, 16, 20, dan ke-24 (terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
6.    
Kredit Musiman 24 X 8, artinya kredit angsuran selama 12 (dua belas) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran kredit sebagai berikut:
    -
Angsuran ke-1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, 11, 13, 14, 16, 17, 19, 20, 22, dan ke-23 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga;
     - Angsuran ke-3, 6, 9, 12, 15, 18, 21, dan ke-24 (terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
7.    
Kredit Musiman 36 X 9, artinya kredit angsuran selama 12 (dua belas) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran kredit sebagai berikut:
    -
Angsuran ke-1, 2, 3, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 21, 22, 23, 25, 26, 27, 29, 30, 31, 33, 34, dan ke-35 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga;
    - Angsuran ke-4, 8, 12, 16, 20, 24, 28, 32, dan ke-36 (terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.

     SEGMENTASI NASABAH
Segmentasi dimaksudkan untuk memberikan batasan mengenai bidang-bidang, atau sektor-sektor usaha yang akan dibiayai oleh PT. BPR Tunas Artha Baru, dengan tujuan agar penanganan kredit kepada nasabah maupun calon nasabah dapat menjadi lebih terarah dan efisien.
1.    
Kredit diberikan kepada nasabah/calon nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kota/Kabupaten Madiun dan wilayah lainnya yang dapat dijangkau oleh kantor operasional di wilayah kerja PT. BPR Tunas Artha Baru;
b. Sudah menjadi nasabah PT. BPR Tunas Artha Baru atau Bank lain dengan aktifitas lancar;
c. Tidak tercatat dalam daftar Kredit Macet Perbankan;
d. Menjalankan usaha mikro produktif selama paling sedikit 1 (satu) tahun dalam bidang Pertanian
, Peternakan, atau Perikanan;
e.
Memiliki tempat usaha yang tetap;
f. Memiliki agunan atas nama sendiri (kecuali agunan BPKB R2/R4), berdasarkan survei pasar dan analisis kredit yang dilakukan oleh PT. BPR Tunas Artha Baru;
g. Bersedia disurvei tempat tinggal, tempat usaha, dan letak agunan;
h. Bersedia menyimpan sejumlah dana di PT. BPR Tunas Artha Baru secara teratur dalam bentuk simpanan (tabungan wajib);
i. Mendapatkan persetujuan dari pasangan (suami atau istri) dan pemilik barang agunan untuk mengajukan dan menandatangani akta notariil sebagai penjamin kredit.

3.     Besarnya kredit diberikan berdasarkan pertimbangan faktor-faktor utama berikut:
a.
Adanya kesesuaian antara rencana usaha terhadap kredit dan rencana alokasi penggunaannya;
b.
Analisis kemampuan pengembalian kredit, yang diperhitungkan dari tingkat keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Adapun hal-hal yang diperhitungkan adalah:

     -         Besarnya penghasilan pokok;
-        
Sumber penghasilan lainnya;
-        
Biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan;
-        
Kewajiban-kewajiban termasuk hutang kepada pihak lain;
-        
Nilai kekayaan yang dimiliki.

 

 

JANGKA WAKTU KREDIT

PT. BPR Tunas Artha Baru memberikan beberapa pilihan jangka waktu kredit yaitu 5, 10, 12, 24, dan 36 bulan.

 

 

Bergabunglah Bersama Kami


Dapatkan info terkini dari BPR TUNAS ARTHA BARU di inbox email Anda.