PRODUK LENDING KMS
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KREDIT MUSIMAN
KREDIT MUSIMAN (KMS) adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk
segala kebutuhan usaha pertanian, peternakan, dan/ atau perikanan dengan jangka
waktu maksimal maksimal 36 bulan. Jenis kredit ini ada beberapa pilihan
antara lain:
1.
Kredit
Musiman 5
X 1, artinya kredit angsuran selama 5 (lima) bulan yang dibayar tiap
tanggal akad kredit dengan pola angsuran kredit sebagai berikut:
- Angsuran ke-1 sampai dengan ke-4 debitur
diwajibkan membayar angsuran bunga;
- Angsuran ke-5 (terakhir) debitur diwajibkan
membayar angsuran pokok dan bunga.
2.
Kredit
Musiman 10 X 2, artinya kredit angsuran selama 10
(sepuluh) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran
kredit sebagai berikut:
- Angsuran ke-1, 2, 3, 4, 6, 7, 8, dan
ke-9 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga;
- Angsuran ke-5 dan ke-10 (terakhir)
debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
3.
Kredit
Musiman 12 X 3, artinya kredit angsuran selama 12
(dua belas) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran
kredit sebagai berikut:
- Angsuran ke-1, 2, 3, 5, 6, 7, 9, 10,
dan ke-11 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga;
- Angsuran ke-4, 8, dan ke-12 (terakhir)
debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
4.
Kredit
Musiman 12 X 4, artinya kredit angsuran selama 12
(dua belas) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran
kredit sebagai berikut:
- Angsuran ke-1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan
ke-11 debitur diwajibkan membayar angsuran bunga;
- Angsuran ke-3, 6, 9, dan ke-12
(terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
5.
Kredit
Musiman 24 X 6, artinya kredit angsuran selama 12
(dua belas) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran
kredit sebagai berikut:
- Angsuran ke-1, 2, 3, 5, 6, 7, 9, 10, 11,
13, 14, 15, 17, 18, 19, 21, 22, dan ke-23 debitur diwajibkan membayar angsuran
bunga;
- Angsuran ke-4, 8, 12, 16, 20, dan ke-24
(terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
6.
Kredit
Musiman 24 X 8, artinya kredit angsuran selama 12 (dua
belas) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran kredit
sebagai berikut:
- Angsuran ke-1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, 11,
13, 14, 16, 17, 19, 20, 22, dan ke-23 debitur diwajibkan membayar angsuran
bunga;
- Angsuran ke-3, 6, 9, 12, 15, 18, 21, dan
ke-24 (terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
7.
Kredit
Musiman 36 X 9, artinya kredit angsuran selama 12
(dua belas) bulan yang dibayar tiap tanggal akad kredit dengan pola angsuran
kredit sebagai berikut:
- Angsuran ke-1, 2, 3, 5, 6, 7, 9, 10, 11,
13, 14, 15, 17, 18, 19, 21, 22, 23, 25, 26, 27, 29, 30, 31, 33, 34, dan ke-35
debitur diwajibkan membayar angsuran bunga;
- Angsuran ke-4, 8, 12, 16, 20, 24, 28,
32, dan ke-36 (terakhir) debitur diwajibkan membayar angsuran pokok dan bunga.
SEGMENTASI NASABAH
Segmentasi
dimaksudkan untuk memberikan batasan mengenai bidang-bidang, atau sektor-sektor
usaha yang akan dibiayai oleh PT. BPR Tunas Artha Baru, dengan tujuan agar
penanganan kredit kepada nasabah maupun calon nasabah dapat menjadi lebih
terarah dan efisien.
1.
Kredit diberikan kepada nasabah/calon nasabah
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang
berdomisili di Kota/Kabupaten Madiun dan wilayah lainnya yang dapat dijangkau
oleh kantor operasional di wilayah kerja PT. BPR Tunas Artha Baru;
b. Sudah menjadi nasabah PT. BPR Tunas
Artha Baru atau Bank lain dengan aktifitas lancar;
c. Tidak tercatat dalam daftar Kredit
Macet Perbankan;
d. Menjalankan usaha mikro produktif
selama paling sedikit 1 (satu) tahun dalam bidang Pertanian, Peternakan, atau Perikanan;
e. Memiliki tempat usaha yang tetap;
f. Memiliki agunan atas nama sendiri
(kecuali agunan BPKB R2/R4), berdasarkan survei pasar dan analisis kredit yang
dilakukan oleh PT. BPR Tunas Artha Baru;
g. Bersedia disurvei tempat tinggal,
tempat usaha, dan letak agunan;
h. Bersedia menyimpan sejumlah dana di PT.
BPR Tunas Artha Baru secara teratur dalam bentuk simpanan (tabungan wajib);
i. Mendapatkan persetujuan dari pasangan
(suami atau istri) dan pemilik barang agunan untuk mengajukan dan
menandatangani akta notariil sebagai penjamin kredit.
3.
Besarnya kredit diberikan berdasarkan
pertimbangan faktor-faktor utama berikut:
a. Adanya kesesuaian antara rencana usaha terhadap
kredit dan rencana alokasi penggunaannya;
b. Analisis kemampuan pengembalian
kredit, yang diperhitungkan dari tingkat keuntungan dalam jangka waktu
tertentu. Adapun hal-hal yang diperhitungkan adalah:
-
Besarnya penghasilan pokok;
-
Sumber penghasilan lainnya;
-
Biaya-biaya untuk mendapatkan
penghasilan;
-
Kewajiban-kewajiban termasuk hutang
kepada pihak lain;
-
Nilai kekayaan yang dimiliki.
JANGKA WAKTU KREDIT
PT. BPR Tunas Artha Baru memberikan beberapa pilihan jangka waktu kredit yaitu 5, 10, 12, 24, dan 36 bulan.