VISI
“Menjadi BPR yang sehat, berkembang, dan bermartabat”
MISI
1. Menjaga tingkat kesehatan bank
2. Meningkatkan aset menjadi Rp 10 M
3. Meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dan pelayanan
LEGALITAS PERUSAHAAN
1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-0041664.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BPR Tunas Artha Baru
2. Persetujuan OJK Kediri No. S-476/KO.042/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Surat Keputusan Penetapan Perubahan Badan Hukum dan Penggunaan Izin Usaha Dengan Nama Baru
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 80.032.154.9-621.000
BIDANG USAHA
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan Tabungan dan Deposito
2. Menyalurkannya kembali kepada Masyarakat atau Pengusaha dalam bentuk kredit