BPR TUNAS ARTHA
BARU

VISI

Menjadi BPR yang sehat, berkembang, dan bermartabat

MISI

    1. Menjaga tingkat kesehatan bank
    2. Meningkatkan aset menjadi Rp 10 M
    3. Meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dan pelayanan


    LEGALITAS PERUSAHAAN


    1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-0041664.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. BPR Tunas Artha Baru
    2. Persetujuan OJK Kediri No. S-476/KO.042/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Surat Keputusan Penetapan Perubahan Badan Hukum dan Penggunaan Izin Usaha Dengan Nama Baru
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 80.032.154.9-621.000




    BIDANG USAHA

    1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan Tabungan dan Deposito
    2. Menyalurkannya kembali kepada Masyarakat atau Pengusaha dalam bentuk kredit

    Bergabunglah Bersama Kami


    Dapatkan info terkini dari BPR TUNAS ARTHA BARU di inbox email Anda.