BPR TUNAS ARTHA
BARU

PRODUK LENDING KPUT
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KREDIT PELAKU USAHA TETAP

 KREDIT PELAKU USAHA TETAP (KPUT) adalah sebuah produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) bagi pelaku usaha tetap (seperti pedagang pasar terdekat, saudara dekat, rekan, tetangga terdekat, dsb.) dengan nominal plafond sebesar minimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Adapun cara pembayaran
jenis kredit ini diangsur tiap bulan dengan jumlah pembayaran angsuran (Pokok + Bunga) tiap bulan tetap.

SEGMENTASI NASABAH
Segmentasi dimaksudkan untuk memberikan batasan mengenai bidang usaha yang akan dibiayai oleh PT. BPR Tunas Artha Baru, dengan tujuan agar penanganan kredit kepada nasabah maupun calon nasabah dapat menjadi lebih terarah dan efisien.
-        
Calon nasabah / pemohon wajib memiliki usaha tetap.
-        
Usia nasabah / pemohon maksimum 60 tahun (batas usia yang bisa di-cover pihak Asuransi).

SUKU BUNGA
Suku bunga kredit dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

JANGKA WAKTU KREDIT
PT. BPR Tunas Artha Baru hanya memberikan jangka waktu maksimal 10 bulan.

KEMUDAHAN & KEUNTUNGAN KREDIT BAGI NASABAH/CALON NASABAH
Kemudahan dan keuntungan kredit untuk jenis kredit ini antara lain:
-        
Cukup hanya dilakukan survey ke rumah nasabah / pemohon (meskipun pada saat survey petugas AO tidak bertemu langsung dengan nasabah bersangkutan).
-        
Suku bunga kompetitif;
-        
Persyaratan dokumen mudah;
-        
Angsuran bulanan tiap tanggal akad kredit;
-        
Angsuran bulanan dibayar secara tunai atau debet Rekening Tabungan;
-        
Khusus bagi nasabah / pemohon yang membutuhkan dana pinjaman mendesak, dana pinjaman dapat diberikan pada hari itu juga dengan Bukti Pengeluaran Sementara dari Kantor Kas setempat (proses entry data hingga penandatanganan perjanjian kredit menyusul);
-        
Potongan/cash back sebesar 5% dari bunga yg masuk selama 6 bulan jika pembayaran angsuran kredit tepat waktu selama 6 bulan berturut-turut;
-        
Kredit Top-Up/ Kompen dapat diproses minimal angsuran telah mencapai 1/2 tenor, maksimum 3x Top-Up/ Kompen (sesuai kebijakan dari Pemutus Kredit).

 

 

Bergabunglah Bersama Kami


Dapatkan info terkini dari BPR TUNAS ARTHA BARU di inbox email Anda.