PRODUK LENDING KPUT
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KREDIT PELAKU USAHA TETAP
KREDIT PELAKU USAHA TETAP (KPUT)
adalah sebuah produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) bagi pelaku usaha tetap (seperti
pedagang pasar terdekat, saudara dekat, rekan, tetangga terdekat, dsb.) dengan
nominal plafond sebesar minimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Adapun
cara pembayaran jenis kredit ini diangsur
tiap bulan dengan jumlah pembayaran angsuran (Pokok + Bunga) tiap bulan tetap.
SEGMENTASI NASABAH
Segmentasi
dimaksudkan untuk memberikan batasan mengenai bidang usaha yang akan dibiayai
oleh PT. BPR Tunas Artha Baru, dengan tujuan agar penanganan kredit kepada nasabah
maupun calon nasabah dapat menjadi lebih terarah dan efisien.
-
Calon nasabah / pemohon wajib memiliki
usaha tetap.
-
Usia nasabah / pemohon maksimum 60
tahun (batas usia yang bisa di-cover pihak Asuransi).
SUKU BUNGA
Suku bunga kredit dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JANGKA WAKTU KREDIT
PT.
BPR Tunas Artha Baru hanya memberikan jangka waktu maksimal 10 bulan.
KEMUDAHAN & KEUNTUNGAN KREDIT BAGI NASABAH/CALON
NASABAH
Kemudahan
dan keuntungan kredit untuk jenis kredit ini antara lain:
-
Cukup hanya dilakukan survey ke rumah
nasabah / pemohon (meskipun pada saat survey petugas AO tidak bertemu langsung
dengan nasabah bersangkutan).
-
Suku bunga kompetitif;
-
Persyaratan dokumen mudah;
-
Angsuran bulanan tiap tanggal akad
kredit;
-
Angsuran bulanan dibayar secara tunai
atau debet Rekening Tabungan;
-
Khusus bagi nasabah / pemohon yang
membutuhkan dana pinjaman mendesak, dana pinjaman dapat diberikan pada hari itu
juga dengan Bukti Pengeluaran Sementara dari Kantor Kas setempat (proses entry data hingga penandatanganan
perjanjian kredit menyusul);
-
Potongan/cash back sebesar 5% dari bunga yg masuk selama 6 bulan jika
pembayaran angsuran kredit tepat waktu selama 6 bulan berturut-turut;
-
Kredit Top-Up/ Kompen dapat diproses
minimal angsuran telah mencapai 1/2 tenor, maksimum 3x Top-Up/ Kompen (sesuai
kebijakan dari Pemutus Kredit).